Negosiasi dan Mediasi
deskripsi layanan
Layanan ini disediakan bagi klien yang mengajukan ke ALC FH UNAIR untuk membantu proses penyelesaian sengketa non-litigasi yaitu, Negosiasi dan Mediasi. Pada saat proses negosiasi dan mediasi berlangsung, klien dan pihak lawan akan difasilitasi langsung oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat mediator (C.Me) dan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
mitra kerjasama
Segera dikonfirmasi
biaya investasi
Biaya investasi dapat disesuaikan dengan permintaan dari klien.
fasilitas
Fasilitas yang diberikan adalah tenaga ahli (mediator) yang telah miliki sertifikat mediator (C.Me) untuk melakukan proses penyelesaian sengketa litigasi atau non-litigasi yang diajukan oleh mitra kerjasama.