ALC FH UNAIR / Berita / Restorative Justice
Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Gandeng FH UNAIR Perkuat Kapasitas Penggerak Restorative Justice


Surabaya, 15 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dalam kerangka penguatan Restorative Justice (RJ). Penandatanganan berlangsung di Gedung Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan dirangkaikan dengan pembukaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa.
MoU tersebut mencakup kerja sama antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, Perjanjian Kerja Sama antara Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur dengan para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Universitas Airlangga sebagai mitra akademik dalam penguatan kapasitas dan pendampingan implementasi RJ.
Fokus utama kegiatan ini terletak pada penyelenggaraan Diklat Penggerak Restorative Justice yang dilaksanakan selama dua hari melalui kolaborasi Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development (ALC) Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Rektor Universitas Airlangga, Prof. Dr. Muhammad Madyan, S.E., M.Si., M.Fin., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mendukung transformasi sistem peradilan pidana berbasis pemulihan. Fakultas Hukum UNAIR, melalui UKBH dan ALC, berkomitmen menghadirkan pelatihan berbasis riset dan praktik guna memperkuat kompetensi aparatur penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen alternatif yang sejalan dengan paradigma keadilan restoratif, yakni menempatkan pemulihan korban, pelaku, dan harmoni sosial sebagai tujuan utama. Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., menekankan pentingnya integrasi program pemberdayaan masyarakat dengan skema pidana kerja sosial sebagai bagian dari strategi pembangunan sosial yang berkelanjutan.
Dalam Diklat tersebut, peserta memperoleh materi mengenai konsep dan landasan hukum RJ, teknik mediasi dan negosiasi, komunikasi empatik, hingga simulasi penyelesaian perkara berbasis RJ. Kegiatan diikuti unsur kejaksaan dan pemerintah daerah dengan pendekatan partisipatif untuk memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
Melalui sinergi antara Kejati Jatim, Pemprov Jatim, serta FH UNAIR, penguatan kapasitas Penggerak Restorative Justice diharapkan berjalan sistematis, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi model kolaborasi institusional dalam reformasi sistem peradilan pidana di daerah.




