Profesional & Transparan

ALC FH UNAIR / Sekilas Informasi / Teknik Reframing

MENGENAL TEKNIK REFRAMING DALAM MEDIASI

Pengadilan atau jalur litigasi bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan sengketa. Para pihak dapat memilih alternatif penyelesaian sengketa yang prosesnya relatif lebih cepat dengan biaya yang jauh lebih terjangkau. Dari berbagai jenis alternatif penyelesaian sengketa, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak bersengketa karena tingkat kesuksesannya relatif tinggi. Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan 3 pihak yakni pemohon, termohon, dan mediator. Pemohon merupakan pihak di dalam sengketa yang mengajukan proses mediasi. Termohon merupakan pihak bersengketa yang menyetujui penyelesaian sengketa melalui mediasi. Mediator merupakan seorang profesional yang membantu pemohon dan termohon untuk mencapai solusi terbaik bagi para pihak.

Mediasi seringkali mengurangi ketegangan antara para pihak akibat adanya sengketa dan menyelamatkan hubungan para pihak setelah tercapai kesepakatan bersama. Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa eskalasi dalam mediasi merupakan hal yang kerap terjadi karena para pihak memiliki kepentingan masing-masing yang seringkali berlawanan. Tak jarang para pihak dalam mediasi saling menyalahkan dan mengujar kata-kata kasar kepada satu sama lain akibat perbedaan kepentingan yang memicu emosi para pihak. Dalam situasi yang demikian, mediator wajib melakukan teknik reframing dalam mediasi. Dr. Widhayani Dian Pawestri, S.H., M.H., C.Me.(T). dalam Pendidikan dan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh ALC FH UNAIR pada bulan Mei 2024 mendefinisikan reframing sebagai “teknik berkomunikasi untuk membingkau ulang atau memberikan sudut pandang suatu hal dengan cara berbeda sehingga dapat memberikan respon yang baik”. Selain berusaha menenangkan situasi, mediator harus memiliki kepiawaian untuk mentranslasikan keinginan pihak yang sedang dalam kondisi emosional dan menjadikan momen tersebut sebagai kemungkinan solusi yang dapat disepakati para pihak. Dr. Widhayani, Wakil Direktur ALC FH UNAIR sekaligus Mediator dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) juga menyampaikan bahwa reframing merupakan seni mediasi yang cukup sulit dan perlu penguasaan bagi seorang mediator agar dapat piawai untuk mengaplikasikan teknik reframing dalam praktik mediasi.

Teknik reframing merupakan salah satu kurikulum wajib dalam pendidikan dan sertifikasi mediator. Materi lengkap tentang teknik reframing disampaikan pada pendidikan dan sertifikasi mediator yang diselenggarakan ALC. Bapak Ibu yang hendak mengetahui kiat mediasi dan ingin mendapatkan sertifikasi mediator dapat mengikuti Pendidikan dan Sertifikasi Mediator Angkatan V yang akan diselenggarakan oleh ALC FH UNAIR di bulan Mei. (Fka 19/02)