Profesional & Transparan

ALC FH UNAIR / Berita / FH UNS Kunjungi ALC FH UNAIR

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XLIV Resmi Digelar, ALC FH UNAIR Bersama PERADI dan IKADIN Siapkan Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui Airlangga Center for Legal Drafting & Professional Development (ALC FH UNAIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XLIV

Surabaya, 28 Juli 2026 Fakultas Hukum Universitas Airlangga melalui Airlangga Center for Legal Drafting & Professional Development (ALC FH UNAIR) kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XLIV bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Dewan Pimpinan Cabang PERADI Surabaya, dan Dewan Pimpinan Cabang IKADIN Surabaya. Kegiatan berlangsung selama 13–26 Juli 2026 dengan metode hybrid, yaitu secara luring di Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan daring melalui Zoom Meeting. Program ini diikuti oleh 148 peserta, terdiri atas 120 peserta luring dan 28 peserta daring.

Penyelenggaraan PKPA Angkatan XLIV merupakan bentuk komitmen ALC FH UNAIR bersama organisasi advokat dalam mempersiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan praktik, serta integritas profesi sesuai dengan standar profesi advokat di Indonesia. Melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat, peserta memperoleh pembelajaran yang mengintegrasikan aspek teoritis dan praktik hukum secara komprehensif.

Selama dua minggu pelaksanaan, peserta memperoleh berbagai materi yang mencakup bidang hukum substantif maupun hukum acara. Rangkaian pembelajaran diawali dengan pembukaan pada 13 Juli 2026, dilanjutkan materi Perkembangan Hukum Pidana dan KUHP Nasional oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., serta Sistem Peradilan Indonesia oleh Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, S.H., M.S., LL.M.

Materi berikutnya meliputi Argumentasi Hukum, Legal Opinion & Legal Due Diligence, Perancangan Analisa Kontrak, Penelusuran dan Dokumentasi Hukum, serta Hukum Kepailitan yang disampaikan oleh para akademisi dan praktisi berpengalaman, di antaranya Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., Dr. Mohammad Sumedi, S.H., M.H., H. Djuli Edy Muryadi, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Djoko Sumarsono, S.H., M.Kn., Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., Dr. Mohammad Syaiful Aris, S.H., M.H., LL.M., dan Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum.

Selain itu, peserta juga memperoleh pembekalan mengenai Kode Etik Advokat, Hukum Acara Persaingan Usaha, Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial, Hukum Acara Pengadilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, hingga Teknik Wawancara dengan Klien. Materi tersebut disampaikan oleh narasumber yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi, maupun aparat peradilan, sehingga peserta memperoleh perspektif yang berimbang antara teori dan praktik.

Pada pekan kedua, pembelajaran berlanjut dengan materi Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Hak Asasi Manusia, Organisasi Perusahaan (Merger & Akuisisi), Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution (ADR), Manajemen Kantor Advokat, Fungsi dan Peran Organisasi Advokat, Hukum Acara Peradilan Agama, serta Hukum Acara Peradilan Niaga. Seluruh materi dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi advokat secara profesional, baik dalam aspek litigasi maupun nonlitigasi.

Pelaksanaan PKPA secara hybrid memungkinkan peserta dari berbagai daerah mengikuti pembelajaran tanpa mengurangi kualitas proses pendidikan. Sesi luring memberikan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung dengan narasumber, sedangkan sesi daring memperluas akses bagi peserta yang berhalangan hadir secara fisik.