Profesional & Transparan

ALC FH UNAIR / Berita / FH UNS Kunjungi ALC FH UNAIR

Teken Kerja Sama Strategis, ALC FH UNAIR dan PERADI SAI Kupas Tuntas Paradigma KUHAP Baru

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Fakultas Hukum UNAIR dengan PERADI Suara Advokat Indonesia

Surabaya, 4 Juni 2026 Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development (ALC FH UNAIR) bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) dan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) DPC Surabaya sukses menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dirangkai dengan Seminar Nasional Hukum Pidana pada Kamis (4/6/2026).

Mengusung tajuk “Transformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Pasca Berlakunya KUHAP Baru: Implementasi dan Tantangan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, acara ini dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang memadati Aula Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, FH UNAIR, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Dekan FH UNAIR, Prof. Dr. M. Hadi Shubhan, S.H., M.H., C.N., secara resmi membuka kegiatan. Beliau menegaskan komitmen FH UNAIR untuk terus menjadi bagian dari upaya pembaruan hukum nasional melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Dukungan serupa disampaikan oleh Ketua DPC PERADI SAI Surabaya, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H., yang turut hadir bersama Ketua DPN PERADI SAI Pusat, Harry Ponto, S.H., LL.M., serta Dewan Kehormatan Dr. Lukas Santoso, S.H., M.H., M.M., M.Si. Dr. Tonic berharap sinergi kampus dan organisasi advokat ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. “Kehadiran KUHAP baru menuntut seluruh pemangku kepentingan beradaptasi. Kami ingin kerja sama ini menghasilkan program berkelanjutan demi kemajuan dunia hukum Indonesia,” jelasnya.

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana FH UNAIR) Menyoroti arah pembaruan dan pergeseran paradigma KUHAP nasional

Memasuki sesi inti, seminar dipandu secara interaktif oleh Dosen Hukum Pidana FH UNAIR, Dr. Maradona, S.H., LL.M., dengan menghadirkan dua narasumber pakar di bidangnya.

Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Pidana FH UNAIR) Menyoroti arah pembaruan dan pergeseran paradigma KUHAP nasional. “KUHAP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi membawa paradigma baru yang menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada HAM. Tantangan terbesarnya adalah memastikan implementasinya berjalan seragam,” tegas Prof. Nur. Beliau juga menambahkan bahwa kesiapan SDM dan koordinasi antar lembaga sangat menentukan keberhasilan reformasi ini.

Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M. (Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI) Menekankan urgensi peran strategis advokat dalam menjamin asas due process of law. “Transformasi peradilan pidana harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan hak warga negara. Advokat bertanggung jawab memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak tersangka maupun korban,” papar Dr. Patra.

Diskusi berjalan dinamis dan mendapat perhatian penuh dari para civitas akademika, mahasiswa, advokat, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Ruang dialog terbuka luas membahas tantangan harmonisasi regulasi di lapangan.

Salah satu peserta seminar, Sulaiman Supono, S.H., memberikan apresiasi tingginya atas penyelenggaraan acara ini. “Seminar ini memberikan perspektif yang sangat luas mengenai perubahan mendasar KUHAP baru. Narasumber tidak hanya memaparkan tantangan implementasi, tetapi juga menawarkan solusi konstruktif yang penting bagi penegak hukum,” tuturnya.

Melalui seminar dan wadah kerja sama ini, ALC FH UNAIR bersama PERADI SAI berkomitmen untuk terus mendorong kajian akademik yang kritis. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.