ALC FH UNAIR / Berita / FH UNS Kunjungi ALC FH UNAIR
ALC FH UNAIR Dorong Pembentukan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Baru Kabupaten Nganjuk

Surabaya, 8 Mei 2026 – Airlangga Center for Legal Drafting & Professional Development (ALC) Fakultas Hukum Universitas Airlangga menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan pada Jumat (8/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Airlangga tersebut dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bagian Hukum beserta staf, jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, serta narasumber dari FH UNAIR, yakni Franky Butar Butar S.H., M.Dev. Prac., LL.M., turut hadir pula narahubung ALC FH UNAIR, Suyoto. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyusunan regulasi pendidikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan berbagai usulan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan menilai banyak ketentuan dalam perda lama yang sudah tidak relevan sehingga perlu direvisi maupun dihapus.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyampaikan berbagai usulan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sekretaris Dinas Pendidikan menilai banyak ketentuan dalam perda lama yang sudah tidak relevan sehingga perlu direvisi maupun dihapus. Sementara itu, Kepala Bidang PAUD-PNF mengusulkan penambahan pengaturan mengenai PAUD Holistik Integratif, pendidikan kesetaraan, penguatan regulasi lembaga kursus, wajib belajar 13 tahun, hingga akomodasi layak anak.

Selain itu, Kepala Bidang SD/SMP menyoroti perlunya penyesuaian istilah “ujian sumatif” menjadi “asesmen sumatif akhir jenjang” sesuai pedoman terbaru, serta perubahan regulasi penerimaan murid baru dan penguatan peran serta masyarakat dalam pendidikan. Di sisi lain, Kepala Bidang GTK menekankan pentingnya perubahan istilah pendidik dan tenaga kependidikan dalam sejumlah pasal, termasuk penyesuaian aturan terkait jenjang karier guru penggerak dan penugasan kepala sekolah berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Franky Butar Butar S.H., M.Dev. Prac., LL.M. menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam melalui rapat pasal demi pasal. Berdasarkan hasil diskusi, disimpulkan bahwa besarnya perubahan substansi dalam perda lama menjadi dasar rekomendasi untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2017 dan menggantinya dengan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan yang baru. Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan ALC FH UNAIR diharapkan dapat menghasilkan regulasi pendidikan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.




